Breaking News
recent

HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA


  1. RUANG LINGKUP PENGADILAN AGAMA
Pasal 2 undang-undang No. 3 Tahun  2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dijelaskan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Adapun ruang ligkup Pengadilan Agama berdasarkan pada pasal 46 undang-undang No. 3 Tahun  2006 yakni:
  1. Perkawinan (UU Perkawinan Yang berlaku);
  2. Kewarisan;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Shadaqah;
  9. Ekonomi Syari'ah;
  10. Orang yang menundukkan diri terhadap Hukum Islam.
  1. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dari Pengadilan Agama ialah sebagai berikut:
  1. Pasal 24 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya.
  2. Pasal 18 Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  3. Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009.
  4. Pasal 128 Undang-undang Nomor 11 Tahun 20016 Tentang Pemerintahan Aceh.
  1. KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA
  1. Kewenangan Relatif
  1. Sesuai ketentuan Pasal 118 HIR/142 RBg. Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara yang daerah hukumnya meliputi:
  1. Tempat tinggal Tergugat atau tempat  Tergugat sebenarnya berdiam.
  2. Tempat tinggal salah satu Tergugat, jika terdapat lebih dari satu Tergugat, yang tempat tinggalnya tidak berada dalam satu daerah hukum Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah menurut pilihan Penggugat.
  3. Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara Tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang atau penjaminnya.
  4. Tempat tinggal Penggugat atau salah satu dari Penggugat dalam hal:
  1. Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada.
  2. Tergugat tidak dikenal. (dalam gugatan disebutkan dahulu tempat tinggalnya yang terakhir, baru keterangan bahwa sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya di Indonesia)
  1. Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempst tinggalnya dan yang menjadi obyek gugatan adalah benda tidak bergerak maka gugatan diajukan di tempat benda yang tidak bergerak terletak (Pasal 118 ayat (3)  HIR/ Pasal 142 ayat (5) RBg).
  2. Jika ada pilihan domisili yang tertulis dalam akta, maka gugatan diajukan di empat domisili yang dipilih itu (pasal 118 ayat (4) HIR/ Pasal 142 ayat (4) RBg).
  1. Jika tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif, Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tidak menyatakan dirinya tidak berwenang (lihat pasal 133 HIR/ Pasal 159 RBg).
  2. Eksepsi mengenai kewenangan relatif harus diajukan pada sidang pertama.
  3. Pengecualian:
  1. Dalam hal Tergugat tidak cakap untuk menghadap di muka Pengadilan, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadian Agama tempat tinggal orang tuanya, walinya, atau pengampunya (Pasal 21 BW).
  2. Yang menyangkut Pegawai Negeri, berlaku ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142RBg.
  3. Tentang penjaminan (vrijwaring), yang berwenang untuk mengadilinya adalah Pengadilan Agama yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (Pasal 14 Rv).
  4. Dalam hal perceraian, tidak berlaku Pasal 118 HIR, maka Kompetensi Relatif Cerai Talak pada pasal 66 ialah:
  1. PA. di daerah hukum domisili Istri berada.
  2. PA. di daerah hukum Pemohon apabila Istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Pemohon.
  3. PA di daerah hukum Pemohon apabila Termohon berada di Luar Negeri.
  4. PA di daerah hukum tempat tinggal dilangsungkannya perkawinan (pencatatan) atau PA Jakarta Pusat apabila Pemohon dan Termohon di Luar Negeri.
Sedangkan Kompetensi Relatif Cerai Gugat pada Pasal 73 ialah:
  1. PA di daerah hukum domisili Penggugat berada kecuali apabila Istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat.
  2. PA di daerah hukum Tergugat apabila Penggugat berada di Luar Negeri.
  3. PA di daerah hukum tempat tinggal dilangsungkannya perkawinan (pencatatan) atau PA Jakarta Pusat apabila Pemohon dan Termohon di Luar Negeri.
  1. Untuk perkara Poligami, Izin Kawin, dan Dispensasi Kawin adalah di PA daerah hukum Pemohon terletak.
  2. Untuk Perkara Pencegahan Kawin dan Penolakan Kawin di PA daerah hukum KUA Perkawinan terletak.
  1. Kewenangan Absolut
Kewenangan absolut atau juga disebut sebagai kewenangan mutlak adalah kewenangan suatu badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan Pengadilan lain. Maka kewenangan absolut dari Pengadilan Agama yakni sebagaimana telah disebutkan dalam ruang lingkup Pengadilan Agama.
Kompetensi absolut dalam Pengadilan Agama ditentukan berdasarkan oleh Subyek Hukum dan Obyek Sengketanya. Maka berdasarka pada obyek sengketanya hal tersebut akan menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama jika Obyek Perkaranya memang menjadi Kompetensi Pengadilan Agama. Sedangkan berdasarkan Subyek Hukum hal tersebut akan menjadi kewenangan absolute dari Pengadilan Agama yakni:
  1. Ditentukan Agama dari Para Pihak di luar perkara perceraian.
  2. Dalam perkara perceraian adakemungkinan pihak atau obyeknya.
  3. Untuk perkara waris penentuan Agama adalah Agama Pewaris.
  4. Para pihak menundukkan diri kepada ketentuan-ketentuan hukum Islam.
  1. PROSEDUR DAN MEKANISME BERACARA DI PENGADILAN AGAMA
Pasal 54 undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama yang menjelaskan bahwa “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.” Maka berdasarkan pada pasal tersebut prosedur dan mekanisme beracara sama dengan acara perdata kecuali yang diatur secara khusus oleh undang-undang.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehususan beracara di Pengadilan Agama yaitu:
  1. Dalam malasah kewarisan tidak dikenal adanya pilihan hukum (uu no 3/2006).
  2. Dalam masalah perceraian yang disebabkan karena syiqaq dikenal saksi de auditu
  3. Dalam pembuktian yang berkaitan dengan:
    1. Salah satu tidak dapat menjalankan fungsi suami atau istri maka hakim dapat membebankan yang dianggap menjadi penyebab.
    2. Dikenal sumpah lian dalam kasus cerai karena alasan ZINA.
  1. Penggabungan Tuntutan yaitu Penggabungan tuntutan hak Yang berkaitan dengan akibat Perceraian dapat dilakukan bersama-sama dengan gugatan pokok perkara.
  2. Hakim karena jabatannya dapat menjatuhkan hal-hal yang menjadi kewajiban suami atau istri tanpa harus digugat rekonpensi biaya perkara dalam perkara perceraian dibebankan kepada pihak pemohon atau penggugat.
  3. Putusan cerai talak harus dikuti dengan proses sidang penyaksian ikrar talak. Apabila suami/kuasanya tidak hadir dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak setelah dipanggil secara sah maka putusan menjadi gugur dan perceraian tidak dapat diajukan kembali dengan alasan yang sama.
  4. Dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama dikenal adanya kumulasi baik perkara perceraiaan maupun perkara non perceraian. Adapun syarat kumulasi ialah:
    1. Pihak-pihaknya sama
    2. Obyek kumulasi menjadi kompetensi pengadilan agama
    3. Adanya hubungan hukum antara obyek yang dikumulasikan.

  1. PRODUK-PRODUK PENGADILAN AGAMA
    Produk-produk dari Pengadilan Agama dapat dibagi dua yaitu:
1. Putusan, produk Pengadilan Agama yang sifatnya putusan ini berdasarkan dari perkara-perkara yang mengandung sengketa, yakni perkara yang sifatnya gugatan, ada sengketa, ada lawannya, dan ada kemungkinan upaya hukum banding dan seterusnya. Contohnya Putusan Cerai Talak, Putusan Cerai Gugat, Putusan Hak Asuh Anak, Putusan Harta Gono Gini, dan lain-lain.
2. Penetapan, berbeda dengan putusan, produk hukum Pengadilan Agama yang bersifat penetapan ini berdasarkan pada perkara yang tidak mengandung sengketa, yakni perkara yang sifatnya Permohonan, tidak ada sengketa, tidak ada lawan, kepentingan berdasarkan Undang-undang, tidak ada upaya hukum banding yang ada hanya upaya hukum Kasasi. Contoh Penetapan Wali Pengampu, Penetapan Istbat Nikah, Penetapan Dispensasi Kawin.
Dalam hal ini, ada pengecualian untuk beberapa Perkara yang menggunakan istilah Permohonan, namun bersifat contensius (mengandung sengketa), seperti Permohonan Poligami dan Permohonan Cerai Talak.


Ulfa

Ulfa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.