Breaking News
recent

ALIRAN PIKIRAN TRADISIONAL


MAKALAH
ALIRAN PIKIRAN TRADISONAL
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Adat II
Dosen Pengampu :
Drs.Abdul Halim,S.H.I.,M.Hum

Disusun oleh :
1.      Muhammad Uzer               (10340128)
2.      Nadya Trisna                     (10340137)
3.      Ummi Mailatul Khasanah   (10340131)
4.      Atika Wirastami                 (10340142)
5.      Ulfatul Istiqlaliyah               (10340166)

PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS S
YARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
201
2


BAB I
PENDAHULUAN

Indonesia adalah Negara yang memiliki beribu-ribu pulau, dengan demikian jelas diketahui bahwa Negara Indonesia memiliki berbagai macam keanekaragaman budaya, karena daerah satu dengan daerah lain terpisah oleh laut yang menyebabkan terjadinya isolasi bagi daerah tersebut, sehingga menimbulkan pengkotak-kotakan budaya. Setiap budaya pasti memiliki aturan main yang berbeda dengan budaya daerah lain yang menyebabkan lahirnya berbagai masyarakat adat yang memiliki aturan tersendiri untuk mengadili setiap pelanggaran yang ada dalam daerah masing-masing, yang sulit terjamah oleh hukum Negara. Aturan yang digunakan dalam masyarakat adat ini pun juga mempunyai delik yang biasa kita sebut delik adat, akibat dari delik adat tersebut, petugas hukum yang mengatur dalam masyarakat tersebut, bahkan jika dibandingkan dengan hukum Negara masyarakat adat ini merupakan gambaran atau miniatur Negara yang masih sangat tradisional.














BAB II
PEMBAHASAN

1.      Aliran Pikiran Tradisional

Alam pikiran tradisional Indonesia (Timur pada umumnya) bersifat kosmis, meliputi segala-galanya sebagai kesatuan (totaliter). Umat manusia adalah sebagian dari Alam semesta dan tidak ada pemisah-misahan dari berbagai macam lapangan hidup, tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara manusia dengan makhluk-makhluk lain. Segala sesuatu bercampur baur, bersangkut paut, jalin menjalin dan segala sesuatu saling pengaruh mempengarui. Dan, manusia bertalian dengan segala sesuatu yang bereksistensi di dalam Alam semesta.
Aliran pikiran kosmis ini merupakan latar belakang hukum pelanggaran adat. Yang paling penting bagi masyarakat ialah adanya keseimbangan, keselarasan, keserasian (evenwicht, harmonie) antara dunia lahir dan dunia ghaib, antara golongan manusia sebagai keseluruhan dan orang seorang, antara persekutuan dan teman-teman dalam masyarakat.[1]

2.      Akibat Delik Adat
Menurut Ter Haar “delik” ( pelanggaran ) itu ialah setiap gangguan dari suatu pihak terhadap keseimbangan. Dimana, setiap pelanggaran itu dari suatu pihak atau dari sekelompok orang berwujud atau tidak berwujud, berakibat menimbulkan reaksi ( yang besar kecilnya menurut ketentuan adat ), suatu reaksi adat; dan dikarenakan adanya reaksi itu maka keseimbangan harus dapat dipulihkan kembali ( dengan pembayaran uang atau barang ).[2]
Dari pengertian diatas,  akibat delik adat merupakan reaksi yang timbul dari delik adat yang terjadi dalam masyarakat adat. Dikarenakan adanya reaksi itu, maka keseimbangan harus dapat dipulihkan kembali. Apabila keseimbangan yang terganggu itu akibat peristiwa atau perbuatan perorangan, maka yang bersalah itu dikenakan hukuman adat mengembalikan keseimbangan masyarakat.
Didalam sifat hukum adat delik, apabila terjadi delik adat, maka yang terutama diperhatikan ialah timbulnya reaksi atau koreksi dan terganggunya keseimbangan masyarakat, serta siapa pelaku perbuatan delik itu dan apa latar belakangnya. [3]
Tujuan adanya tindakan reaksi dan koreksi terhadap peristiwa atau perbuatan delik adalah untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu. Terhadap peristiwa atau perbuatan delik yang mengganggu keseimbangan masyarakat adat pada umumnya dilakukan oleh para petugas adat , misalnya peristiwa yang terjadi ketika berlangsungnya upacara adat, sedangkan yang mengganggu pribadi atau keluarga adat dilaksanakan oleh kepala keluarga atau kepala kerabat bersangkutan. Begitu pula bertanggungjawab kesalahannya dapat dikenakan kepada pribadi pelakunya, atau keluarga nya atau kepala adatnya.
Di daerah Lampung adakalanya tindakan reaksi dan atau koreksi itu, berkelanjutan dengan mengikat tali persaudaraan ( mewari ), dalam hal hilang nyawa diganti dengan nyawa, dalam arti pihak yang berbuat delik menyerahkan anggota keluarganya sebagai ganti dari korban yang telah mati kepada pihak yang dirugikan, untuk diangkat sebagai anggota keluarganya.[4]
Didalam salah satu sifat Hukum Adat Delik ( terjadinya delik adat ), jika delik adat itu terjadi, tetapi masyarakat setempat tidak lagi merasa terganggu keseimbangannya, sehingga tidak ada reaksi atau koreksi, terhadap si pelaku, maka perbuatan itu bukan lagi delik adat, atau delik adat yang tidak mempunyai akibat hukum. Kemudian delik – delik adat itu berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, misalnya di Lampung berlaku adat pemuda berkunjung kebelakang rumah gadis pada malam hari ( manjau mulei, nyubuk mulei ) untuk mengadu kasih cinta, tetapi di Aceh perbuatan demikian itu dilarang karena merupakan delik adat.
Didalam Delik Aduan, apabila terjadi delik adat, yang akibatnya mengganggu keseimbangan keluarga, maka untuk menyelesaikan tuntutan atau gugatan dari pihak yang dirugikan harus ada pengaduan, harus ada pemberitahuan dan permintaan untuk diselesaikan kepada kepala adat. [5]
Menurut hukum pidana ( delik ) adat yang dipermasalahkan bagaimana “akibat” perbuatan itu dan siapa yang harus diminta pertanggung jawabannya. Jadi menurut hukum barat jika yang berbuat itu orang gila, misalnya ia mengamuk sehingga berakibat rumah seseorang menjadi rusak berat, maka pelakunya orang gila tidak bisa dihukum atau dimintakan pertanggungjawaban. Lain halnya dengan hukum adat, bukan saja pribadi pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban tetapi juga keluarga atau kerabat dan atau kepala adatnya.
Begitu pula apakah perbuatan itu disengaja ( dolus ) atau karena kelalaian ( culpa), hukum adat tidak melihat perbedaan itu, melainkan akibat dari perbuatannya. Begitu juga jika si pelaku orang ternama, hukumannya lebih berat dari si pelaku orang kebanyakan.[6]
3.      Petugas Hukum dalam Perkara Adat dan Kewajibannya
Menurut Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951 yang mempertahankan ketentuan- ketentuan dalam ordonansi tanggal 9 maret 1935 Staatblad No. 102 tahun 1935, maka hakim perdamaian desa diakui berwenang memeriksa segala perkara adat, termasuk juga delik adat.[7]
Didalam kenyataan sekarang ini, hakim perdamaian desa biasanya memeriksa delik adat yang tidak juga sekaligus merupakan delik menurut KUH Pidana. Delik-delik adat yang juga merupakan delik menurut KUHP, rakyat desa lambat laun telah menerima dan bahkan menganggap sebagai suatu yang wajar, bila yang bersalah itu diadili serta dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri dengan pidana yang ditentukan oleh KUH Pidana.
Hanya terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan, hukuman menurut KUH Pidana itu, masih dianggap tidak mencukupi rasa keadilan rakyat. Oleh karena itu dianggap masih perlu diambil tindakan adat di samping hukuman yang telah dijatuhkan dalam KUH Pidana tersebut guna memulihkan kembali keseimbangan  masyarakat yang terganggu. Seperti halnya delik perkosaan, di mana dalam delik tersebut hukuman penjara saja dianggap tidak cukup, sebab masyarakat masih belum dibersihkan dari kotoran batin yang disebabkan oleh perbuatan itu.
Upaya-upaya adat guna memulihkan keseimbangan masyarakat ini adalah bukan pidana. Oleh karena itu, tidak berlaku  yang namanya prinsip “ne bis in idem”.[8] Dalam hal ini, hakim perdamaian desa berwenang, juga sesudah Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman kepada orang yang bersalah, menghukum orang itu untuk menyelenggarakan usaha-usaha adat yang diwajibkan, seperti meminta maaf secara adat, selamatan guna pembersihan dusun dari kotoran batin yang disebabkan oleh perbuatannya dan lain sebagainya.
Kemudian timbul permasalahan bagaimana seorang hakim dapat menetapkan apabila sesuatu perbuatan itu bertentangan dengan hukum adat? Pasal 26 ayat 3 dari ordonansi “Inheemscherechtspraak” Staatblad 1932 No. 80 menyatakan bahwa siapa pun tidak boleh dihukum terhadap perbuatan yang pada waktu perbuatan itu dilakukan, tidak diancam dengan pidana oleh hukum adat atau oleh peraturan undang-undang. Akan tetapi seperti dijelaskan di awal, bahwa hukum adat tidak mengenal yang namanya sistem peraturan-peraturan prae-existent.[9] Olehkarena itu, maka dalam Pasal 26 ayat 3 ordonansi yang dimaksud di atas, itu sekedar mengenai hukum adat yang artinya bahwa hakim Pengadilan Adat tidak boleh menghukum suatu perbuatan, yang pada saat perbuatan itu dilakukan tidak ada anggapan rakyat bahwa perbuatan itu telah bertentangan dengan hukum yang ada.
Para petugas hukum di dalam masyarakat adat melahirkan di dalam penetapan-penetapannya, apa yang hidup sebagai rasa keadilan di dalam masyarakat. Dengan penetapan itu, rasa keadilan tersebut dituangkan dalam bentuk yang konkrit.
Menurut TerHaar[10] memang ada kata batin antara penetapan petugas hukum adat dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Hakim Pengadilan Negeri yang harus mengadili menurut hukum adat, harus sadar akan struktur kerohanian masyarakat agar supaya putusan-putusannya benar-benar selaras dengan hubungan-hubungan, lembaga-lembaga dan peraturan-peraturan tingkah laku yang hidup di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Hakim terikat kepada sistem hukum yang telah terbentuk dan yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan tiap keputusannya, hakim menyatakan dan memperkuat kehidupan norma hukum yang tidak tertulis.
Di samping itu, hakim juga terikat kepada keputusannya sendiri, artinya dalam hal-hal yang serupanya harus memberi keputusan yang serupa pula. Tetapi dalam hal ini, harus diperhatikan bahwa ia harus menghormati dan terikat juga kepada sistem hukum Indonesia yang tidak mengenal dasar “precedent” seperti yang berlaku di Inggris dan Amerika. Ini berarti, bahwa ia berkewajiban untuk meninjau secara mendalam, apakah penetapan-penetapan yang diambil pada waktu lampau masih dapat dan harus dipertahankan berhubung dengan adanya perubahan-perubahan di dalam masyarakat dan berhubung dengan adanya pertumbuhan perasaan-perasaan keadilan baru.
Masyarakat adalah hidup dan selalu bergerak. Artinya, dengan adanya hubungan itu maka rasa keadilan rakyat bergerak pula, sehingga pada suatu waktu hakim tentu akan memberi putusan yang menyimpang dari putusan-putusan yang pernah diambil pada waktu yang lampau dalam hal-hal yang serupa. Sebab, kenyataan sosial di dalam masyarakat yang bersangkutan berubah oleh karena situasi baru di dalam masyarakat menghendaki di adakannya penetapan baru.[11]
Van Vollenhoven menegaskan, bahwa hakim adalah berwenang, bahkan berkewajiban untuk menambah hukum adat berdasarkan atas pertimbangan, bahkan perubahan yang cukup besar di dalam situasi kehidupan rakyat menghendaki dibentuknya peraturan hukum baru.[12] Di dalam rangka sistem hukum adat, hakim berwenang, malahan berkewajiban jikalau terhadap suatu soal belum ada peraturan hukum yang positif, memberi putusan yang mencerminkan rasa keadilan rakyat menjadi konkrit di dalam keputusannya apa yang menurut keyakinannya sesuai dengan aliran masyarakat.

4.      Perbedaan Delik Adat Dan Delik Dalam KUHPidana
Sebagai mana telah dijelaskan dalam pengertian maupun rerjadinya  delik adat, delik adat ini terjadi jika terdapat fungsi dasar adat yang dilanggar. Beda halnya dengan yang dipaparkan oleh Soerjono yang mengatakan delik adat itu adalah penyelewengan adat[13]. Menurut Soerjono adanya penyelewengan menurut hukum adat ialah saat tingkah laku tersebut mendapatkan sifat hukum[14]. Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan secara Nasional saat ini delik itu ada jika ada Undang-Undangnya, sehingga ketika ada sebuah pelanggaran menurut masyarakat adat namun tidak terdapat peraturannya dalam undang-undang maka hal itu tidak dapat dijerat hukuman, sebagaimana dikatakan dalam pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.[15]
Selain dari segi pengertian dan lahirnya delik adat dengan delik yang terdapat dalam KUHP. Perbedaan itu pula terdapat dalam bentuk- bentuk deliknya, dalam hukum adat terdapat beberapa bidang, yaitu:
1.      Hukum Penyelewengan tantra adat
2.      Hukum penyelewengan perdata adat
3.      Hukum penyelewengan oleh karena melakukan sikap tindak yang dipandangn sebagai kejahatan, atau biasa dikenal dengan pidana adat.[16]
Sedangkan dalam KUHP hanya mengenai penyelewengan atau delik pidana saja yang meliputi kejahatan dalam buku dua KUHP dan pelanggaran dalam buku tiga KUHP.[17] Lain halnya dengan delik adat, perdata juga termasuk dalam delik adat.










KESIMPULAN

·         Alam pikiran tradisional Indonesia (Timur pada umumnya) bersifat kosmis, meliputi segala-galanya sebagai kesatuan (totaliter). tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara manusia dengan makhluk-makhluk lain
·         tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara manusia dengan makhluk-makhluk lain.
·         Tujuan adanya tindakan reaksi dan koreksi terhadap peristiwa atau perbuatan delik adalah untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu.
·         Perkara dalam hukum adat bahwa berlakunya hukum adat sekarang ini hanya terbatas pada jenis perkara-perkara tertentu saja, tidak semua perkara misalnya dalam perkara pidana, maka hukum adat tidak berlaku lagi walaupun tidak semua daerah menganut system ini, karena dalam hukum pidana kita telah menganut yang namanya sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (HukumTertulis). Di sampingitu,  didalam hukum adat para petugas hukum di dalam masyarakat adat melahirkan penetapan-penetapannya, apa yang hidup sebagai rasa keadilan di dalam masyarakat. Dengan penetapan itu, rasa keadilan tersebut dituangkan dalam bentuk yang konkrit.
·         Adanya penyelewengan menurut hukum adat ialah saat tingkah laku tersebut mendapatkan sifat hukum. Sedangkan dalam Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan secara Nasional saat ini delik itu ada jika ada Undang-Undangnya, sehingga ketika ada sebuah pelanggaran menurut masyarakat adat namun tidak terdapat peraturannya dalam undang -undang maka hal itu tidak dapat dijerat hukuman, sebagaimana dikatakan dalam pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.






DAFTAR PUSTAKA

Iman Sudiyat, HUKUM ADAT Sketsa Asas, (Yogyakarta: Liberty,1981),
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2003
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Yogyakarta, Harmoni,2011
SurojoWignjodipuro, PengantardanAsas-AsasHukumAdaT, Jakarta,  PT Toko Gunung Agung, 1995
Soepomo, Bab-Bab TentangHukumAdat, Jakarta,  Universitas, 1963
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta,  PT. Raja Grafindo Persada, 2011
Ter Haar Bzn, Asas-AsasdanSusunanHukumAdat, Jakarta,  PradnyaParamita, 1960
Van Vollenhovendalam “AdatrechtII





[1] Iman Sudiyat, HUKUM ADAT Sketsa Asas, (Yogyakarta: Liberty,1981), hlm. 177
[2] Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (bandung: Mandar Maju, 2003), hlm. 231
[3] Ibid, hlm. 233
[4] Ibid, hal 236
[5] Ibid, hal 235
[6] Ibid, hal 237
[7]SurojoWignjodipuro, PengantardanAsas-AsasHukumAdat(Jakarta: PT TokoGunungAgung, 1995), hlm. 235.
[8]Soepomo, Bab-Bab TentangHukumAdat (Jakarta: Universitas, 1963), hlm. 20.
[9]SurojoWignjodipuro, PengantardanAsas-AsasHukumAdat (Jakarta: PT TokoGunungAgung, 1995), hlm. 236.
[10]TerHaarBzn, Asas-AsasdanSusunanHukumAdat(Jakarta: PradnyaParamita, 1960), hlm. 184.
[11]Soepomo, Bab-Bab TentangHukumAdat (Jakarta: Universitas, 1963), hlm. 35.
[12]Van Vollenhovendalam “AdatrechtII, halaman. 391.
[13] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 282. 
[14] Ibid.,
[15] KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Yogyakarta; Harmoni.2011.hlm.16.
[16] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 282-283.
[17] Lihat KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Yogyakarta; Harmoni.2011
Ulfa

Ulfa

3 komentar:

  1. Wah... yg dmaksud keren itu apa ya...?

    BalasHapus
  2. Slots | The Best Casino Apps in India - Jtm Hub
    Slots · PlayOJO: the leading provider of mobile games for Android 경기도 출장안마 · Casino 정읍 출장샵 Guru: the best Casino app for iOS. · Playtech: the best Casino app 울산광역 출장마사지 for 통영 출장마사지 Android · Casino 군산 출장샵 Player Guide: the

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.