MAKALAH
ALIRAN PIKIRAN TRADISONAL
ALIRAN PIKIRAN TRADISONAL
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Hukum
Adat II
Dosen Pengampu : Drs.Abdul Halim,S.H.I.,M.Hum
Dosen Pengampu : Drs.Abdul Halim,S.H.I.,M.Hum
Disusun oleh :
1.
Muhammad
Uzer (10340128)
2.
Nadya
Trisna (10340137)
3.
Ummi
Mailatul Khasanah (10340131)
4.
Atika
Wirastami (10340142)
5.
Ulfatul
Istiqlaliyah (10340166)
PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia adalah
Negara yang memiliki beribu-ribu pulau, dengan demikian jelas diketahui bahwa
Negara Indonesia memiliki berbagai macam keanekaragaman budaya, karena daerah
satu dengan daerah lain terpisah oleh laut yang menyebabkan terjadinya isolasi
bagi daerah tersebut, sehingga menimbulkan pengkotak-kotakan budaya. Setiap
budaya pasti memiliki aturan main yang berbeda dengan budaya daerah lain yang
menyebabkan lahirnya berbagai masyarakat adat yang memiliki aturan tersendiri
untuk mengadili setiap pelanggaran yang ada dalam daerah masing-masing, yang
sulit terjamah oleh hukum Negara. Aturan yang digunakan dalam masyarakat adat
ini pun juga mempunyai delik yang biasa kita sebut delik adat, akibat dari
delik adat tersebut, petugas hukum yang mengatur dalam masyarakat tersebut, bahkan
jika dibandingkan dengan hukum Negara masyarakat adat ini merupakan gambaran atau
miniatur Negara yang masih sangat tradisional.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Aliran
Pikiran Tradisional
Alam
pikiran tradisional Indonesia (Timur pada umumnya) bersifat kosmis, meliputi
segala-galanya sebagai kesatuan (totaliter). Umat manusia adalah sebagian dari
Alam semesta dan
tidak ada pemisah-misahan dari berbagai macam lapangan hidup, tidak ada pembatasan antara dunia
lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara manusia dengan makhluk-makhluk
lain. Segala sesuatu bercampur baur, bersangkut paut, jalin menjalin dan segala
sesuatu saling pengaruh
mempengarui. Dan,
manusia bertalian dengan segala sesuatu yang bereksistensi di dalam Alam
semesta.
Aliran pikiran kosmis ini merupakan latar belakang hukum
pelanggaran adat. Yang paling penting bagi masyarakat
ialah adanya keseimbangan, keselarasan, keserasian (evenwicht, harmonie) antara
dunia lahir dan dunia ghaib,
antara golongan manusia sebagai keseluruhan dan orang seorang, antara persekutuan dan teman-teman dalam masyarakat.[1]
2. Akibat Delik Adat
Menurut
Ter Haar “delik” ( pelanggaran ) itu ialah setiap gangguan dari suatu pihak
terhadap keseimbangan.
Dimana, setiap pelanggaran itu dari suatu
pihak atau dari sekelompok orang berwujud atau tidak berwujud, berakibat
menimbulkan reaksi ( yang besar kecilnya menurut ketentuan adat ), suatu reaksi adat; dan dikarenakan adanya
reaksi itu maka keseimbangan harus dapat dipulihkan kembali ( dengan pembayaran
uang atau barang ).[2]
Dari
pengertian diatas, akibat delik adat
merupakan reaksi yang timbul dari delik adat yang terjadi dalam masyarakat adat. Dikarenakan adanya reaksi itu, maka keseimbangan harus dapat
dipulihkan kembali. Apabila
keseimbangan yang terganggu itu akibat peristiwa atau perbuatan perorangan,
maka yang bersalah itu dikenakan hukuman adat mengembalikan keseimbangan
masyarakat.
Didalam
sifat hukum adat delik, apabila terjadi delik adat, maka yang terutama
diperhatikan ialah timbulnya reaksi atau koreksi dan terganggunya keseimbangan
masyarakat, serta siapa pelaku perbuatan delik itu dan apa latar belakangnya. [3]
Tujuan
adanya tindakan reaksi dan koreksi terhadap peristiwa atau perbuatan delik
adalah untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu.
Terhadap peristiwa atau perbuatan delik yang mengganggu keseimbangan masyarakat
adat pada umumnya dilakukan oleh para petugas adat , misalnya peristiwa yang terjadi ketika berlangsungnya upacara
adat, sedangkan yang mengganggu pribadi atau keluarga adat dilaksanakan oleh
kepala keluarga atau kepala kerabat bersangkutan. Begitu pula bertanggungjawab
kesalahannya dapat dikenakan kepada pribadi pelakunya, atau keluarga nya atau kepala adatnya.
Di
daerah Lampung adakalanya tindakan reaksi dan atau koreksi itu, berkelanjutan
dengan mengikat tali persaudaraan (
mewari ), dalam hal hilang nyawa diganti dengan nyawa, dalam arti pihak
yang berbuat delik menyerahkan anggota keluarganya sebagai ganti dari korban
yang telah mati kepada pihak yang dirugikan, untuk diangkat sebagai anggota
keluarganya.[4]
Didalam
salah satu sifat Hukum Adat Delik ( terjadinya delik adat ), jika delik adat
itu terjadi, tetapi masyarakat setempat tidak lagi merasa terganggu keseimbangannya,
sehingga tidak ada reaksi atau koreksi, terhadap si pelaku, maka perbuatan itu bukan
lagi delik adat, atau delik adat yang tidak mempunyai akibat hukum. Kemudian
delik – delik adat itu berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain,
misalnya di Lampung berlaku adat pemuda berkunjung kebelakang rumah gadis pada
malam hari ( manjau mulei, nyubuk mulei )
untuk mengadu kasih cinta, tetapi di Aceh perbuatan demikian itu dilarang
karena merupakan delik adat.
Didalam
Delik Aduan, apabila terjadi delik adat, yang akibatnya mengganggu keseimbangan
keluarga, maka untuk menyelesaikan tuntutan atau gugatan dari pihak yang
dirugikan harus ada pengaduan, harus
ada pemberitahuan dan permintaan untuk diselesaikan kepada kepala adat. [5]
Menurut
hukum pidana ( delik ) adat yang dipermasalahkan bagaimana “akibat” perbuatan
itu dan siapa yang harus diminta pertanggung
jawabannya.
Jadi menurut hukum barat jika yang berbuat itu orang gila, misalnya ia mengamuk
sehingga berakibat rumah seseorang menjadi rusak berat, maka pelakunya orang
gila tidak bisa dihukum atau dimintakan pertanggungjawaban. Lain halnya dengan
hukum adat, bukan saja pribadi pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban
tetapi juga keluarga atau kerabat dan atau kepala adatnya.
Begitu
pula apakah perbuatan itu disengaja ( dolus ) atau karena kelalaian ( culpa),
hukum adat tidak melihat perbedaan itu,
melainkan akibat dari perbuatannya. Begitu juga jika si pelaku orang ternama, hukumannya lebih berat dari si
pelaku orang kebanyakan.[6]
3.
Petugas
Hukum dalam Perkara Adat dan Kewajibannya
Menurut Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951 yang
mempertahankan ketentuan- ketentuan dalam ordonansi tanggal 9 maret 1935
Staatblad No. 102 tahun 1935, maka hakim perdamaian desa diakui berwenang
memeriksa segala perkara adat, termasuk juga delik adat.[7]
Didalam kenyataan sekarang ini, hakim perdamaian desa
biasanya memeriksa delik adat yang tidak juga sekaligus merupakan delik menurut
KUH Pidana. Delik-delik adat yang juga merupakan delik menurut KUHP, rakyat
desa lambat laun telah menerima dan bahkan menganggap sebagai suatu yang wajar,
bila yang bersalah itu diadili serta dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan
Negeri dengan pidana yang ditentukan oleh KUH Pidana.
Hanya terhadap perbuatan-perbuatan
yang melanggar norma-norma kesusilaan, hukuman menurut KUH Pidana itu, masih dianggap tidak mencukupi rasa keadilan rakyat. Oleh karena itu dianggap masih perlu diambil tindakan adat
di samping hukuman yang telah dijatuhkan dalam KUH Pidana tersebut guna memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu. Seperti halnya delik perkosaan, di mana dalam
delik tersebut hukuman penjara saja dianggap tidak cukup, sebab masyarakat masih
belum dibersihkan dari kotoran batin yang disebabkan oleh perbuatan itu.
Upaya-upaya adat
guna memulihkan keseimbangan masyarakat ini adalah bukan pidana. Oleh karena itu,
tidak berlaku yang namanya prinsip “ne
bis in idem”.[8] Dalam
hal ini, hakim perdamaian desa berwenang, juga sesudah Pengadilan Negeri menjatuhkan
hukuman kepada orang yang bersalah, menghukum orang itu untuk menyelenggarakan usaha-usaha adat yang diwajibkan, seperti meminta
maaf secara adat, selamatan guna pembersihan dusun dari kotoran batin yang
disebabkan oleh perbuatannya dan lain sebagainya.
Kemudian timbul
permasalahan bagaimana seorang hakim dapat menetapkan apabila sesuatu perbuatan
itu bertentangan dengan hukum adat? Pasal
26 ayat 3 dari
ordonansi “Inheemscherechtspraak”
Staatblad 1932 No. 80 menyatakan bahwa siapa pun tidak boleh dihukum terhadap perbuatan
yang pada waktu perbuatan itu dilakukan, tidak diancam dengan pidana oleh hukum
adat atau oleh peraturan undang-undang. Akan tetapi seperti dijelaskan
di awal, bahwa
hukum adat tidak mengenal
yang namanya
sistem peraturan-peraturan prae-existent.[9] Olehkarena itu,
maka dalam Pasal
26 ayat 3 ordonansi yang dimaksud di atas, itu sekedar mengenai hukum adat yang
artinya bahwa hakim Pengadilan Adat tidak boleh menghukum suatu perbuatan,
yang pada
saat perbuatan itu dilakukan tidak ada anggapan rakyat bahwa perbuatan itu telah bertentangan dengan hukum yang ada.
Para petugas hukum
di dalam masyarakat adat melahirkan
di dalam penetapan-penetapannya,
apa yang hidup sebagai rasa keadilan di dalam masyarakat.
Dengan penetapan itu,
rasa keadilan tersebut dituangkan dalam bentuk yang konkrit.
Menurut TerHaar[10] memang ada kata batin antara penetapan petugas hukum adat dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Hakim Pengadilan Negeri yang harus mengadili menurut hukum adat, harus sadar
akan struktur kerohanian masyarakat agar supaya putusan-putusannya benar-benar
selaras dengan hubungan-hubungan, lembaga-lembaga dan peraturan-peraturan tingkah laku
yang hidup di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Hakim
terikat kepada sistem hukum yang telah terbentuk dan yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan tiap keputusannya, hakim menyatakan dan memperkuat kehidupan norma hukum yang tidak tertulis.
Di samping itu, hakim juga terikat kepada keputusannya sendiri, artinya dalam hal-hal
yang serupanya harus memberi keputusan yang serupa pula. Tetapi dalam hal ini, harus diperhatikan bahwa ia harus menghormati dan terikat juga kepada sistem hukum
Indonesia yang tidak mengenal dasar
“precedent” seperti yang berlaku di Inggris dan Amerika.
Ini berarti, bahwa ia berkewajiban untuk meninjau secara mendalam, apakah penetapan-penetapan
yang diambil pada waktu lampau masih dapat dan harus dipertahankan berhubung dengan
adanya perubahan-perubahan di dalam masyarakat dan berhubung dengan adanya pertumbuhan
perasaan-perasaan keadilan baru.
Masyarakat adalah
hidup dan selalu bergerak. Artinya, dengan adanya hubungan itu maka rasa keadilan rakyat bergerak
pula, sehingga
pada suatu waktu hakim tentu akan memberi putusan yang menyimpang dari putusan-putusan
yang pernah
diambil pada waktu yang lampau dalam hal-hal
yang serupa. Sebab, kenyataan sosial di dalam masyarakat
yang bersangkutan berubah oleh karena situasi baru di dalam masyarakat menghendaki di adakannya penetapan baru.[11]
Van
Vollenhoven menegaskan, bahwa hakim adalah berwenang, bahkan berkewajiban untuk
menambah hukum adat berdasarkan atas pertimbangan, bahkan perubahan yang cukup besar
di dalam situasi kehidupan rakyat menghendaki dibentuknya peraturan hukum baru.[12] Di dalam rangka sistem hukum adat, hakim
berwenang, malahan berkewajiban jikalau terhadap suatu soal belum ada peraturan
hukum yang positif, memberi putusan yang mencerminkan rasa keadilan rakyat menjadi
konkrit di dalam keputusannya apa yang menurut keyakinannya sesuai dengan aliran
masyarakat.
4.
Perbedaan Delik Adat Dan Delik Dalam KUHPidana
Sebagai mana telah dijelaskan dalam pengertian maupun
rerjadinya delik adat, delik adat ini
terjadi jika terdapat fungsi dasar adat yang dilanggar. Beda halnya dengan yang
dipaparkan oleh Soerjono yang mengatakan delik adat itu adalah penyelewengan
adat[13].
Menurut Soerjono adanya penyelewengan menurut hukum adat ialah saat tingkah
laku tersebut mendapatkan sifat hukum[14].
Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan
secara Nasional saat ini delik itu ada jika ada Undang-Undangnya, sehingga
ketika ada sebuah pelanggaran menurut masyarakat adat namun tidak terdapat
peraturannya dalam undang-undang maka hal itu tidak dapat dijerat hukuman, sebagaimana
dikatakan dalam pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana,
kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.[15]
Selain dari segi pengertian dan lahirnya delik adat dengan delik
yang terdapat dalam KUHP. Perbedaan itu pula terdapat dalam bentuk- bentuk
deliknya, dalam hukum adat terdapat beberapa bidang, yaitu:
1.
Hukum
Penyelewengan tantra adat
2.
Hukum
penyelewengan perdata adat
3.
Hukum
penyelewengan oleh karena melakukan sikap tindak yang dipandangn sebagai kejahatan,
atau biasa dikenal dengan pidana adat.[16]
Sedangkan
dalam KUHP hanya mengenai penyelewengan atau delik pidana saja yang meliputi
kejahatan dalam buku dua KUHP dan pelanggaran dalam buku tiga KUHP.[17] Lain halnya dengan delik adat, perdata
juga termasuk dalam delik adat.
KESIMPULAN
·
Alam pikiran
tradisional Indonesia (Timur pada umumnya) bersifat kosmis, meliputi
segala-galanya sebagai kesatuan (totaliter). tidak ada pembatasan antara dunia
lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara manusia dengan
makhluk-makhluk lain
·
tidak ada pembatasan
antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara manusia
dengan makhluk-makhluk lain.
·
Tujuan adanya
tindakan reaksi dan koreksi terhadap peristiwa atau perbuatan delik adalah
untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu.
·
Perkara dalam hukum adat bahwa berlakunya hukum adat sekarang ini hanya
terbatas pada jenis perkara-perkara tertentu saja, tidak semua perkara misalnya
dalam perkara pidana, maka hukum adat tidak berlaku lagi walaupun tidak semua
daerah menganut system ini, karena dalam hukum pidana kita telah menganut yang
namanya sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (HukumTertulis). Di
sampingitu, didalam hukum adat para petugas hukum di dalam
masyarakat adat melahirkan penetapan-penetapannya, apa yang
hidup sebagai rasa keadilan di dalam masyarakat. Dengan
penetapan itu, rasa keadilan
tersebut dituangkan
dalam bentuk yang konkrit.
·
Adanya
penyelewengan menurut hukum adat ialah saat tingkah laku tersebut mendapatkan
sifat hukum. Sedangkan dalam Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
diberlakukan secara Nasional saat ini delik itu ada jika ada Undang-Undangnya,
sehingga ketika ada sebuah pelanggaran menurut masyarakat adat namun tidak
terdapat peraturannya dalam undang -undang maka hal itu tidak dapat dijerat
hukuman, sebagaimana dikatakan dalam pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa suatu perbuatan
tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana
yang telah ada.
DAFTAR PUSTAKA
Iman Sudiyat, HUKUM ADAT Sketsa Asas,
(Yogyakarta: Liberty,1981),
Hilman Hadikusuma, Pengantar
Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2003
KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana), Yogyakarta,
Harmoni,2011
SurojoWignjodipuro, PengantardanAsas-AsasHukumAdaT, Jakarta, PT Toko Gunung Agung,
1995
Soepomo, Bab-Bab TentangHukumAdat, Jakarta, Universitas, 1963
Soerjono Soekanto, Hukum Adat
Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2011
Ter Haar Bzn, Asas-AsasdanSusunanHukumAdat, Jakarta, PradnyaParamita, 1960
Van Vollenhovendalam “Adatrecht” II
[1] Iman Sudiyat, HUKUM ADAT Sketsa
Asas, (Yogyakarta: Liberty,1981), hlm. 177
[3] Ibid, hlm. 233
[4] Ibid,
hal 236
[5] Ibid,
hal 235
[6] Ibid,
hal 237
[7]SurojoWignjodipuro,
PengantardanAsas-AsasHukumAdat(Jakarta: PT TokoGunungAgung, 1995), hlm. 235.
[8]Soepomo, Bab-Bab
TentangHukumAdat (Jakarta: Universitas, 1963), hlm. 20.
[9]SurojoWignjodipuro,
PengantardanAsas-AsasHukumAdat (Jakarta: PT TokoGunungAgung, 1995), hlm.
236.
[10]TerHaarBzn, Asas-AsasdanSusunanHukumAdat(Jakarta:
PradnyaParamita, 1960), hlm. 184.
[11]Soepomo, Bab-Bab
TentangHukumAdat (Jakarta: Universitas, 1963), hlm. 35.
[12]Van
Vollenhovendalam “Adatrecht” II, halaman. 391.
[13]
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta;
PT. Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 282.
[14] Ibid.,
[15] KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),
Yogyakarta; Harmoni.2011.hlm.16.
[16]
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta;
PT. Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 282-283.
[17] Lihat KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),
Yogyakarta; Harmoni.2011

ga keren lah... hahahaha
BalasHapusWah... yg dmaksud keren itu apa ya...?
BalasHapusSlots | The Best Casino Apps in India - Jtm Hub
BalasHapusSlots · PlayOJO: the leading provider of mobile games for Android 경기도 출장안마 · Casino 정읍 출장샵 Guru: the best Casino app for iOS. · Playtech: the best Casino app 울산광역 출장마사지 for 통영 출장마사지 Android · Casino 군산 출장샵 Player Guide: the